Instansi Anda Termasuk Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik?

Pelajari kriteria PSE Lingkup Publik sesuai Peraturan Menteri Komdigi Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik

0
PSE Terdaftar
Menunggu
0
Ditolak

Setiap PSE Lingkup Publik laptop charging wajib melakukan pendaftaran

Daftarkan Sistem Elektronik Anda untuk memastikan sistem dan transaksi elektronik yang lebih aman dan terpercaya

Tingkatkan Kepercayaan

PSE lingkup publik yang terdaftar lebih dipercaya oleh masyarakat.

Kredibilitas Terjamin

Menjamin penyelenggaraan sistem elektronik yang andal dan bertanggung jawab.

Transparansi & Aksesibilitas

Terdaftar dan mudah ditemukan di laman resmi PSE Komdigi.

Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Publik

Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik yang selanjutnya disebut PSE Lingkup Publik adalah Penyelenggaraan Sistem Elektronik oleh Instansi Penyelenggara Negara atau Institusi yang ditunjuk oleh Instansi Penyelenggara Negara
Daftar Sekarang

Pertanyaan umum laptop charging

Telusuri FAQ berikut ini untuk menemukan jawaban dari pertanyaan yang sering diajukan

  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
  3. Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik

Sistem elektronik yang dikelola, diproses, dan/atau disimpan oleh instansi atau institusi.

Tahap 1 - Melakukan pendaftaran pejabat pendaftar PSE Lingkup Publik
Mengajukan pendaftaran dengan mengunggah surat tugas dan memberikan informasi sebagai pejabat pendaftar PSE Lingkup Publik

Tahap 2 - Melakukan Pendaftaran Sistem Elektronik Lingkup Publik
Pendaftaran sistem elektronik yang dikelola PSE Lingkup Publik harus dilakukan oleh pejabat pendaftar PSE Lingkup Publik dengan memberikan informasi yang benar dalam pengisian formulir pendaftaran;

Tahap 3 - Penerbitan Tanda Daftar PSE Lingkup Publik (TDPSE)
Dalam hal pendaftaran sistem elektronik telah disetujui, PSE Lingkup Publik melalui pejabat pendaftar dapat mengunduh tanda daftar PSE Lingkup Publik yang telah diterbitkan.

Aparatur sipil negara yang menduduki paling rendah:
  1. Jabatan administrator pada satuan kerja atau perangkat daerah yang membidangi urusan komunikasi dan informatika; atau
  2. Jabatan fungsional ahli madya yang memiliki kompetensi bidang teknologi informasi dan komunikasi di satuan kerja atau perangkat daerah yang membidangi urusan komunikasi dan informatika.

  1. Memastikan kebenaran dan keakuratan seluruh data pendaftaran PSE Lingkup Publik;
  2. Melakukan pembaruan data pendaftaran PSE Lingkup Publik sesuai dengan kondisi terkini dari Sistem Elektronik;
  3. Menjaga kerahasiaan Akses yang terdiri atas identitas pengguna dan kata sandi, serta data pendaftaran PSE Lingkup Publik;
  4. Mengisi informasi pelaksanaan prosedur dan sistem, serta ketersediaan sarana pengamanan dalam penyelenggaraan Sistem Elektronik; dan
  5. Melaporkan hasil kegiatan pendaftaran PSE Lingkup Publik kepada Pejabat Instansi atau pimpinan Institusi.

Informasi Terkini laptop charging

Baca berita terkini
mengenai pemerintah